Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang

Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa nonaktif AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus memimpin langsung tim penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11).

Pada sidang perdana ini, Tengku Firdaus didampingi dua orang jaksa fungsional Kejari Jombang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sidang mulai digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan langsung diikuti pemeriksaan saksi, karena AH tidak menyampaikan eksepsi. Tiga orang saksi didengar keterangannya, yakni seorang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.

Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Dia dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Orang lain juga bertanya?

Terdakwa AH mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir jam 14.30 WIB.

Dalam dakwaaan disebutkan, AH diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ia didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

Korban Dicabuli Beberapa Kali

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup. Namun, dia menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan secara singkat dan beberapa kali.

"Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban," ungkap Tengku Firdaus, Rabu (23/11).

Sejauh ini terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.

"Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi Rabu depan," ujarnya.

Ditangkap di Jombang

Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8) dini hari.

AH yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga mencabuli, yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.

Muncikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9) divonis hakim dengan hukuman 11 bulan penjara. Majelis hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya

Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Ayah Cari Keadilan Usai Buah Hatinya Dicabuli, Lapor Polres Jember Sejak 9 Bulan tapi Kasus Mandek
Perjuangan Ayah Cari Keadilan Usai Buah Hatinya Dicabuli, Lapor Polres Jember Sejak 9 Bulan tapi Kasus Mandek

Oran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.

Baca Selengkapnya